
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bersama perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten/kota se-Bali secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/01).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu indikator strategis dalam sasaran reformasi birokrasi, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Melalui IRH, pemerintah memperoleh gambaran yang objektif dan terukur mengenai kualitas tata kelola hukum, sehingga reformasi birokrasi tidak berhenti pada tataran narasi, tetapi berbasis data dan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut disampaikan, IRH berfungsi sebagai instrumen reviu terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah daerah. Dengan demikian, regulasi yang dibentuk tidak hanya banyak secara kuantitas, tetapi juga berkualitas, selaras, serta efektif dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui IRH, kondisi regulasi daerah dapat dipetakan secara jelas, baik dari sisi kesesuaian, keberlanjutan, maupun efektivitas penerapannya.
Dalam pelaksanaan amanat reformasi birokrasi tersebut, Kementerian Hukum diberikan mandat sebagai pengampu utama dalam peninjauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Hal ini menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan agenda nasional yang membutuhkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"IRH dilaksanakan melalui tahapan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, serta penguatan sistem regulasi. Oleh karena itu, IRH tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses pembenahan sistem hukum yang berkelanjutan", ungkap Eem.
Bagi pemerintah daerah, khususnya Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah, IRH menjadi alat refleksi sekaligus kompas dalam menentukan prioritas pembangunan hukum. Nilai IRH tidak dimaksudkan semata-mata untuk membandingkan, melainkan untuk menunjukkan area yang perlu diperbaiki, diperkuat, dan disinergikan agar kebijakan, penganggaran, serta pemanfaatan sumber daya dapat diarahkan secara lebih tepat dan berdampak nyata.
Sementara itu, bagi masyarakat, reformasi hukum yang diukur melalui IRH bermuara pada kepastian hukum, konsistensi pelayanan publik, serta meningkatnya kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Regulasi yang tertib dan selaras diharapkan mampu menciptakan iklim pemerintahan yang stabil dan adil sebagai fondasi keberhasilan pembangunan daerah.
Hasil penilaian IRH di Provinsi Bali menunjukkan tren yang sangat menggembirakan. Pada tahun 2023, rata-rata nilai IRH berada pada angka 81,61, meningkat signifikan menjadi 97,17 pada tahun 2024, dan kembali meningkat menjadi 98,63 pada tahun 2025. Capaian nilai sempurna 100 oleh Kota Denpasar pada tahun 2025 menjadi bukti bahwa target tertinggi IRH bukanlah sesuatu yang utopis, melainkan realistis dan dapat dicapai.
Berangkat dari capaian tersebut, pada tahun 2026 Kanwil Kemenkum Bali optimistis seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bali mampu mencapai nilai IRH 100 dengan predikat Istimewa. Target ini mencerminkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, untuk menghadirkan reformasi hukum yang tidak berhenti pada angka, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik pemerintahan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mustiqo Vitra, serta Tim Kerja Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Bali.
