
Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersinergi dengan Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan kegiatan Layanan Konsultasi Teknis dan Pendampingan Layanan Badan Usaha di Wilayah Bali. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (19/12) di Kantor Sekretariat Bersama Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bali ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendekatkan layanan dan memastikan implementasi kebijakan terbaru berjalan efektif di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali I Wayan Redana, Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Bali I Wayan Muntra, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Bali I Wayan Adhi Karmayana. Peserta kegiatan meliputi perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, unsur notaris, serta pelaku usaha yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan administrasi badan usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan seiring adanya transformasi tata kelola layanan Badan Usaha pada Tahun Anggaran 2025 yang ditandai dengan terbitnya berbagai regulasi baru. Ia menekankan perlunya pemahaman yang utuh dari para pemangku kepentingan, khususnya notaris dan pelaku usaha, agar perubahan mekanisme pelayanan dapat diimplementasikan secara tepat dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Melalui sinergi ini, Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU menghadirkan layanan “jemput bola” untuk merespons berbagai persoalan teknis yang muncul di lapangan, mulai dari perbaikan data Koperasi Merah Putih (KMP), digitalisasi layanan badan usaha non badan hukum, sosialisasi PT Kewirausahaan Sosial, hingga kewajiban Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dan layanan blokir serta buka blokir akses SABH sesuai regulasi terbaru.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadirannya bersama tim bertujuan membantu langsung para pemangku kepentingan. “Kami hadir untuk membantu Bapak dan Ibu sekalian dalam mengonsultasikan berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi. Direktorat Badan Usaha memiliki tujuh tim kerja yang siap mendampingi, mulai dari perseroan, yayasan, perkumpulan, badan usaha lainnya, advokasi, dukungan strategis, hingga data badan usaha,” ujar Andi. Ia menegaskan bahwa sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar transformasi layanan berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan layanan konsultasi teknis (coaching clinic) yang membahas secara komprehensif layanan PT dan Perseroan Perorangan, badan usaha non badan hukum, koperasi, PT Kewirausahaan Sosial, serta badan hukum sosial seperti yayasan dan perkumpulan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU dalam menghadirkan layanan hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta dunia usaha di Bali.






