Denpasar – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, memimpin Rapat Koordinasi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Bali yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/9) bertempat di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali.
Rapat koordinasi ini merupakan agenda pembinaan rutin yang dilakukan secara berkala oleh Kanwil Kemenkum Bali guna memperkuat pengelolaan JDIH di daerah. Kegiatan tersebut diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Bali, Sekretariat DPRD, serta Bagian Hukum dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali, Perwakilan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Tim Pengelola JDIH Kanwil Kemenkum Bali.
Dalam arahannya, Mustiqo menegaskan bahwa penguatan JDIH memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Hukum dan Indeks Reformasi Hukum. Pada Indeks Pembangunan Hukum, salah satu pilar utamanya adalah informasi hukum, yang mencakup peraturan perundang-undangan sejak tahap perencanaan, proses, hingga penetapan.
Sementara pada Indeks Reformasi Hukum, variabel keempat terkait penataan database peraturan perundang-undangan menjadi fokus utama. Indikator yang dinilai adalah bagaimana JDIH dikelola secara terintegrasi sesuai dengan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum. “Apabila pengelolaan ini berjalan dengan baik, maka capaian Indeks Reformasi Hukum dapat meningkat secara signifikan,” jelas Mustiqo.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan JDIH bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan akses terhadap informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah dijangkau.
“Melalui JDIH, masyarakat tidak hanya mengetahui peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, tetapi juga dapat dengan mudah mengakses produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tegas Mustiqo.
Rakor ini juga menjadi tindak lanjut dari kegiatan pembinaan JDIH di wilayah yang telah dilaksanakan pada 27 Agustus 2025 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Melalui konsistensi pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya JDIH yang modern, terintegrasi, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam kesempatan terpisah juga memberikan penegasan. Ia menyampaikan bahwa penguatan JDIH adalah bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“JDIH hadir untuk mendekatkan produk hukum kepada masyarakat. Dengan akses yang mudah, cepat, dan terkini, masyarakat akan semakin paham dan patuh terhadap hukum”, ujarnya.