Tabanan, 24 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tabanan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Rabu (24/9).
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan yang menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Bali dalam mempercepat proses penyusunan Ranperbup sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan memenuhi standar peraturan perundang-undangan.
Koordinator Tim Kerja V, I Kadek Yuliana, dalam pengantarnya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tabanan atas fasilitasi penyelenggaraan rapat harmonisasi. Turut hadir dalam rapat perwakilan Bagian Organisasi, Bidang PPLH, dan Bakeuda Kabupaten Tabanan.
Empat rancangan yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
- Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055,
- Ranperbup tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 68 Tahun 2021 mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah,
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dan
- Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Bali melakukan pencermatan terhadap teknis pembentukan peraturan, materi muatan, serta kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Setelah semua masukan dibahas dan disepakati, rapat ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi melalui penyesuaian draf peraturan.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan akan memperbaiki draf sesuai masukan dari Kanwil Kemenkum Bali sebelum diajukan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kegiatan harmonisasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, memastikan kualitas regulasi, serta memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tabanan.