Klungkung, 24 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung melaksanakan pemantauan potensi Indikasi Geografis (IG) Keris Kusamba di Kecamatan Kusamba. Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk mendukung pelestarian budaya sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual berbasis tradisi lokal. Upaya ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, Gunawan, menegaskan bahwa perlindungan IG sangat penting untuk keberlanjutan produk budaya. “Kementerian Hukum melalui DJKI berkomitmen memberikan dukungan penuh agar potensi indikasi geografis dapat terlindungi dengan baik. Perlindungan ini tidak hanya menjaga keaslian, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Kepala Brida Klungkung, I Ketut Budiarta, juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengusulan IG. “Kami siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk mempercepat proses perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Klungkung. Perlindungan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan daya saing daerah,” ungkapnya. Menurutnya, pengakuan formal melalui IG dapat mendorong kebanggaan masyarakat terhadap produk budaya lokal.
Pemilik potensi geografis Keris Kusamba, Pande Komang Oka Wijaya, menambahkan bahwa setiap keris dibuat dari bahan besi, nikel, dan baja sebagai simbol Tri Murti. Satu bilah keris dapat memerlukan waktu hingga satu bulan pengerjaan, dengan ciri khas pakem Bali yang sederhana dan tidak banyak lekukan. Terdapat dua jenis keris, yaitu Purusa (tanpa lekukan) dan Pradana (berlekuk), yang masing-masing melambangkan keseimbangan dalam filosofi Bali.
Melalui kegiatan pemantauan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan perannya dalam memberikan asistensi dan pendampingan teknis. Perlindungan hukum atas Keris Kusamba diharapkan mampu menjaga keaslian, memperluas pengakuan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat pengrajin. Sinergi yang terjalin menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga dan memajukan warisan budaya bangsa.