
Gianyar, 14 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali kembali menggelar kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa se-Kecamatan Blahbatuh yang berlangsung di Kantor Camat Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Selasa (14/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Blahbatuh, I Wayan Gede Eka Putra, S.St., M.A.P., serta perwakilan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Paralegal Desa dari sembilan desa di wilayah Kecamatan Blahbatuh, yaitu Desa Bedulu, Belega, Blahbatuh, Bona, Buruan, Keramas, Medahan, Pering, dan Saba.
Dalam sambutannya, Camat Blahbatuh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Kanwil Kemenkum Bali, atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ratih Rosmayuani, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bali; Ni Made Sri Asri Utami, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gianyar; I Made Wiguna, Hakim Pengadilan Negeri Gianyar; serta Ni Putu Nilawati, Direktur LBH APIK Bali.
Dalam pemaparannya, Ratih Rosmayuani menjelaskan pentingnya keberadaan Posyankumhamdes atau Posbankum di setiap desa sebagai sarana untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, Posbankum yang digerakkan oleh Kadarkum dan Paralegal Desa berperan penting sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum yang cepat, hemat, dan dekat bagi masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Posbankum akan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu Hukum) sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang pembentukannya dapat diatur melalui Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa/Lurah. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam rangka perubahan nomenklatur Posyankumhamdes menjadi Posbankum, antara lain pembaruan SK Kadarkum, SK Penunjukan Paralegal, sertifikat Paralegal, serta pembuatan geotagging Posbankum di masing-masing desa.
Kegiatan berlangsung interaktif dan berjalan dengan lancar. Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Blahbatuh dapat segera memenuhi data dukung dan persyaratan administratif dalam rangka percepatan perubahan nomenklatur Posyankumhamdes menjadi Posbankum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja Paralegal dan Kadarkum, serta pemetaan kebutuhan hukum masyarakat yang akan menjadi bahan tindak lanjut bagi Kanwil Kemenkum Bali.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran hukum di tingkat desa, serta mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan memiliki akses hukum yang setara di seluruh wilayah Bali.
