Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Buleleng tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025

14_Januari_2025_-_2025-10-16T105949.598.jpg

Denpasar, 16 Oktober 2025 – Dalam upaya memastikan keselarasan dan kejelasan norma dalam pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Buleleng tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025. Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/10).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mustiqo Vitra Ardiansyah, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia menekankan bahwa harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan dan kepastian hukum yang kuat.

Pemrakarsa dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Bali. Mereka menjelaskan bahwa perubahan terhadap Ranperbup ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya petunjuk teknis (juknis) dan Surat Edaran BOSP, yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap struktur dan rincian anggaran yang telah diatur sebelumnya.

Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali, Desak Gede Fatmasari Dewi, memaparkan hasil pencermatan terhadap Ranperbup dimaksud. Ia menyampaikan bahwa pada Pasal 14 belum tercantum nominal Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta pada Pasal 15 hingga Pasal 58 juga belum dicantumkan nilai nominal sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan hanya berkaitan dengan nominal anggaran, sedangkan substansi pasal tetap sama. Pihaknya juga memohon waktu kurang dari lima hari untuk melakukan penyempurnaan dengan menambahkan nominal anggaran pada pasal-pasal terkait. Usulan tersebut disetujui oleh seluruh peserta rapat.

Selain itu, rapat juga mencermati Lampiran I dan II dalam Ranperbup yang disesuaikan dengan ketentuan pada Pasal 74, guna memastikan konsistensi data dan ketepatan penyusunan format penjabaran APBD.

Menutup rapat, pimpinan menyampaikan terima kasih atas partisipasi seluruh pihak serta apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dalam proses harmonisasi.

Kegiatan harmonisasi ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui fasilitasi ini, diharapkan tercipta keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma hukum yang menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI