
Bangli, 14 Oktober 2025 – Dalam rangka memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya akses bantuan hukum dan penguatan peran Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa (Posbankum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Tim Penyuluh Hukumnya menyelenggarakan Sosialisasi Posbankum dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (13–14 Oktober 2025), di Ruang Rapat Kantor Camat Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kegiatan diikuti oleh para Perbekel se-Kecamatan Kintamani, perangkat desa, serta masyarakat setempat. Sosialisasi dibuka oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas inisiatif Kanwil Kemenkum Bali dalam memberikan pembinaan hukum kepada masyarakat.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bali yang terdiri atas I Gede Adi Saputra, I Gede Prima Praja Sarjana, dan Kadek De Adnyana menyampaikan materi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara gratis.
Dalam paparannya, tim juga menjelaskan tentang program Posyankumhamdes yang kini tengah dikembangkan menjadi Posbankum. Melalui program ini, Kanwil Kemenkum Bali mendorong setiap desa di Provinsi Bali untuk memiliki Posbankum sebagai sarana pemberian layanan hukum cepat dan responsif terhadap berbagai persoalan hukum yang muncul di tingkat desa.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, di mana peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar tata cara memperoleh bantuan hukum, mekanisme kerja Posbankum, serta peran pemerintah desa dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik dan lancar sesuai rencana. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat di wilayah Bangli semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh bantuan hukum serta mampu berperan aktif dalam menciptakan desa sadar hukum.
