
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan kerja dan peninjauan lapangan dari Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam rangka monitoring permasalahan pembentukan peraturan daerah (Perda) di Provinsi Bali, Senin (8/12), bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Stefanus B. A. N. Liow, M.AP, didampingi Ketua Pimpinan BULD DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M, serta Pimpinan BULD DPD RI dari Provinsi Riau, H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si.
Turut hadir anggota BULD DPD RI, yaitu K.H. Muhammad Nuh, M.S.P (Sumatera Utara), Ir. H. Darmansyah Husein (Bangka Belitung), serta Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Bali).
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, bersama para Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat manajerial, dan non-manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali.
Pada kesempatan pertama, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik menyampaikan bahwa proses pembentukan Perda di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti belum optimalnya harmonisasi vertikal, keterbatasan dukungan fiskal, tumpang tindih regulasi akibat belum tersedianya NSPK, kurangnya data akurat dari masyarakat, hingga adanya pengaruh kepentingan politik maupun kelompok usaha tertentu.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menjelaskan hambatan yang sering muncul dalam proses harmonisasi Ranperda di daerah.
“Kami masih menghadapi kendala seperti keterlambatan pengajuan Ranperda, Naskah Akademik yang belum memenuhi standar, hingga substansi yang terkadang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Perubahan regulasi nasional yang cepat juga membuat beberapa draft harus dibahas ulang. Seluruh hambatan ini memerlukan perhatian dan sinergi semua pihak,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B. A. N. Liow, M.AP, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terbangun.
“Pendalaman materi bersama Kanwil Kemenkum Bali memberikan gambaran jelas mengenai berbagai kendala pembentukan produk hukum daerah. Seluruh masukan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI untuk ditindaklanjuti dan menjadi referensi penting dalam pemantauan serta evaluasi Ranperda maupun Perda,” ujarnya.
Ketua BULD juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kanwil Kemenkum Bali dalam pembagian tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan secara proporsional, termasuk solusi yang diberikan atas ketiadaan SDM Perancang di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, BULD turut mengapresiasi inisiatif Kanwil dalam memberikan pelatihan kepada para paralegal yang dinilai sangat membantu peningkatan kualitas pelayanan dan pendampingan hukum di masyarakat.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas pembentukan Perda di Bali, memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perkembangan kebijakan nasional.






