
Tabanan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kompetensi aparatur desa. Hal ini terwujud dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat dan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa yang digelar di Kantor Desa Jelijih Punggang, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada Senin (08/12). Inisiatif kolaboratif ini disambut antusias oleh Perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga tokoh masyarakat setempat, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam isu hukum.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Perbekel Jelijih Punggang, I Wayan Sudasna, menyampaikan kegiatan ini bertujuan utama untuk memberikan pemahaman komprehensif serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di tingkat desa, khususnya dalam hal pembentukan produk hukum dan layanan bantuan hukum. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman dan kompetensi aparatur desa, termasuk Perbekel, BPD, dan perangkat desa, dalam upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Tiga narasumber dihadirkan untuk mengisi kegiatan ini. I Nyoman Santiyasa dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, selaku narasumber pertama, memaparkan mengenai pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat. Sinergitas program bantuan hukum antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kanwil Kemenkum Bali menjadi kunci dalam memperluas akses keadilan melalui program bantuan hukum.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Bali I Kadek De Adnyana, memaparkan peran krusial paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Beliau menekankan bahwa Posbankum akan berfungsi sebagai gerbang kemudahan akses keadilan, beroperasi berdasarkan prinsip mediasi dan menerapkan Restorative Justice untuk menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Selain itu, ia menekankan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, sehingga keberadaan Kanwil Kemenkum Bali diharapkan semakin memperkuat akses keadilan di wilayah pedesaan.
Materi teknis mengenai penyusunan produk hukum desa disampaikan oleh I Kadek Yuliana, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bali. Ia menguraikan langkah-langkah pembentukan Peraturan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya hingga UU Nomor 13 Tahun 2022. Peserta turut mendapatkan penjelasan mengenai praktik penyusunan peraturan yang baik, harmonis, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesi interaktif tanya jawab menjadi penutup kegiatan, di mana peserta secara aktif mengajukan pertanyaan mendalam, terutama mengenai penegasan keberadaan Posbankum dan mencari solusi atas isu-isu sosial yang meresahkan, seperti kasus perkawinan anak di bawah umur dan perceraian yang terjadi di Desa Jelijih Punggang. Para narasumber memberikan penjelasan komprehensif terkait solusi hukum dan pendekatan yang dapat dilakukan. Menutup kegiatan, Pemerintah Desa Jelijih Punggang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bali atas kontribusi dan materi yang diberikan. Acara diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum desa yang partisipatif serta memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.




