
Gianyar—Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat akses terhadap keadilan di tingkat desa melalui kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa se- Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kemenuh ini, dibuka oleh Kasi Pemerintahan Camat Sukawati, I Wayan Arsika, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menjadi langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kapasitas layanan hukum di desa.
Ratih Rosmayuani selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya secara khusus membahas perubahan nomenklatur dari Posyankumhamdes menjadi Posbankum. Keberadaan Posbankum sangat krusial untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan di Indonesia. Posbankum dirancang sebagai wadah bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Paralegal Desa untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau.
“Posbankum diharapkan bisa menjadi tempat penyelesaian sengketa, upaya peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan bimbingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Penyuluh Hukum,” ujar Ratih
Tim Penyuluh Hukum berfokus pada peningkatan kapasitas paralegal melalui diskusi dan pembahasan kasus-kasus nyata yang telah ditangani di masing-masing Posbankum. Kasus yang dibahas meliputi sengketa perizinan investasi hingga berbagai kasus hukum adat, seperti padagelahang (pembagian harta bersama), kasepekang (pengucilan adat), pengangkatan anak, perkawinan di bawah umur, dan perceraian adat.
Pembinaan Posbankum menjadi kesempatan bagi Kanwil Kemenkum Bali untuk memetakan sejauh mana kinerja Paralegal dan Kadarkum, serta mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan sebagai bahan kajian untuk memastikan layanan bantuan hukum di desa berjalan optimal. Selanjutnya, Posbankum akan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa/Lurah.






















