
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (19/12).
Dua Ranperbup yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Ranperbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah serta Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja IV Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ni Nyoman Suadnyani, yang mewakili Kepala Divisi. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, guna memastikan setiap rancangan produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bali. Dijelaskan bahwa Ranperbup Perubahan Kebijakan Akuntansi disusun sebagai tindak lanjut hasil review Inspektorat Daerah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait penguatan pengaturan pendapatan Laporan Operasional (LO), pengakuan Pajak Self Assessment, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029 disusun sebagai turunan dari RPJMD Kabupaten Buleleng yang mulai berlaku pada Agustus 2025. Ranperbup ini diharapkan menjadi landasan kebijakan yang selaras dengan arah pembangunan daerah serta memberikan pedoman yang jelas bagi perangkat daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan iptek.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Bali memaparkan hasil pencermatan dan penyempurnaan terhadap kedua Ranperbup, meliputi perbaikan redaksional pada konsideran dan pasal, penegasan kewenangan yang bersifat atributif, penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian periode waktu agar selaras dengan RPJMD 2025–2029, hingga penambahan pengaturan terkait pelaksanaan, pembinaan, evaluasi, serta pendanaan. Selain itu, juga dilakukan penyempurnaan teknik penulisan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang tertib, terintegrasi, dan mampu menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.
