
Bangli, 19 Maret 2024 - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melakukan koordinasi dengan Perbekel Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli terkait penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2025. Koordinasi yang berlangsung di Kantor Desa Susut ini dihadiri oleh I Gede Adi Saputra (JF PH Ahli Madya), I Gede Prima Praja (JF PH Ahli Muda), dan Kadek De Adnyana (JF PH Ahli Muda).
Dalam pertemuan tersebut, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan informasi mengenai mekanisme penyelenggaraan PJA 2025 yang mengalami perubahan. Pada tahun ini, kegiatan akan dilaksanakan secara daring, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, disampaikan pula perpanjangan batas waktu pendaftaran PJA hingga 27 Maret 2025, yang semula dijadwalkan berakhir pada 7 Maret 2025.
"Kami mendorong agar Perbekel Desa Susut dapat berpartisipasi dalam kegiatan PJA tahun ini," ujar I Gede Adi Saputra.
Perbekel Desa Susut menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bali. Ia mengapresiasi pendampingan yang diberikan dan berharap kegiatan PJA tahun ini dapat berjalan lancar.
"Kami berharap dapat terus berkoordinasi dengan Tim Penyuluh dari Kemenkum dalam memberikan penyuluhan dan informasi terkait regulasi-regulasi hukum yang baru, serta pembinaan kepada kelompok kadarkum di desa kami," kata Perbekel Desa Susut.
