
Badung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali turut menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik.
Rapat dilaksanakan pada Selasa (18/3) di Ruang Rapat BPKAD Kab.Badung, yang hadiri dan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Pejabat Fungsional Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Adapun agenda yang disampaikan sebagai bahan pembahasan adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2002 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga Rancangan Peraturan Bupati tentang Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas audit kinerja BPKAD tahun anggaran 2024. Hasil audit tersebut menyatakan adanya kekosongan pengaturan khususnya terhadap materi manajemen kas daerah dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menambah materi manajemen kas daerah dalam lampiran.
Dalam rapat tersebut Tim Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyampaikan beberapa poin penting sebagai bahan penyempurnaan dari rancangan peraturan bupati yang dibahas. Adapun beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, seperti akomodir dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di daerah dan cakupan istilah bendahara khusus dalam konsep lampiran. Kemudian pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik. Pelaksanaan peraturan bupati dan kewenangan daerah dalam pembentukan peraturan tersebut juga perlu dicermati. Hal ini perlu dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya kewenangan yang tumpang tindih serta regulasi yang terlalu berlebihan. Tim Ahli dari Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa penting adanya koordinasi antar perangkat daerah pemrakarsa dengan perangkat daerah terkait agar alur penerbitan SKPP yang hendak diatur bisa lebih disempurnakan.
Pada rapat yang dilaksanakan, semua hal yang dibutuhkan dibahas dengan mendetail dan seksama. Demi memastikan tercapainya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang disusun secara tertib, efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan keadaan, kebutuhan serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Badung.
