
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2026 dengan tema “Sinkronisasi dan Harmonisasi untuk Menjamin Kualitas Naskah Akademik demi Produk Hukum Daerah yang Berkualitas”, Rabu (4/3/2026), bertempat di Ruang Dharmawangsa.
Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai urgensi penyusunan Naskah Akademik sebagai instrumen perencanaan yang fundamental dalam merumuskan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menekankan bahwa Naskah Akademik tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai fondasi ilmiah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif.
“Peraturan Daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, Naskah Akademik harus disusun secara sistematis, metodologis, dan berbasis data agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Eem.
Menurut Eem, penyusunan Naskah Akademik harus mengacu pada ketentuan dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menjadi pedoman penting dalam memastikan proses pembentukan peraturan berjalan sesuai asas dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi pemaparan materi, Prof. Dr. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H., menjelaskan teknik penyusunan Naskah Akademik berbasis kaidah ilmiah yang memuat latar belakang berbasis research gap, urgensi pengaturan, serta analisis filosofis, sosiologis, dan yuridis. Sementara itu, Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, S.H., M.H., memaparkan metodologi penelitian, termasuk pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris (socio-legal), serta integrasi metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan ROCCIPI dalam menganalisis dampak regulasi.
Melalui kegiatan ini terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kementerian Hukum Bali dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Produk Hukum Daerah yang berkualitas, selaras, dan responsif terhadap dinamika serta kebutuhan hukum masyarakat Bali.
