
BADUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menyoroti pentingnya kepastian regulasi dalam pengembangan sistem kelistrikan modern berbasis Virtual Power Plant (VPP). Langkah ini dinilai krusial agar inovasi energi tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di Bali yang memiliki kekhasan hukum adat.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Program VPP serta Perspektif Non-Teknis dalam Perencanaan Sistem Distribusi yang digelar di Bintang Bali Resort, Kuta, pada Rabu (14/01/2026).
Kegiatan yang diinisiasi sebagai bagian dari kajian nasional ini bertujuan menghimpun masukan strategis dari berbagai aspek. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan PLN UID Bali, pemerintah daerah, akademisi, serta tokoh adat dan agama.

Mewakili pimpinan, I Gde Danang Wirawan dari Kanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa implementasi teknologi baru seperti VPP memerlukan landasan hukum yang kuat. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam pembentukan hukum, aspek harmonisasi menjadi kunci agar program ini memiliki legitimasi yang jelas.
"Pengembangan VPP tidak hanya soal teknis kelistrikan, tetapi juga kepastian hukum. Kanwil Kemenkum Bali memegang peran strategis dalam harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi regulasi pusat dan daerah," ujar Danang dalam sesi diskusi.
Lebih lanjut, Danang menekankan bahwa harmonisasi regulasi sangat mendesak dilakukan guna mencegah tumpang tindih aturan (hiper-regulasi). Terlebih, Bali memiliki karakteristik unik dengan keberadaan desa adat, sehingga pendekatan hukum harus mampu mengakomodasi kearifan lokal dalam kerangka hukum nasional.
"Kami berupaya memastikan setiap kebijakan yang diambil sinkron dengan peraturan perundang-undangan. Sinergi regulasi adalah kunci agar program yang berdampak pada masyarakat luas ini dapat berjalan berkelanjutan," tambahnya.
Diskusi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Para peserta sepakat bahwa kesiapan regulasi dan mitigasi risiko hukum harus menjadi fondasi utama sebelum VPP diterapkan secara masif.
Hasil dari FGD ini nantinya akan menjadi bahan masukan utama dalam penyusunan dokumen kajian dan perumusan kebijakan pengembangan VPP di tingkat nasional, dengan harapan dapat menciptakan ekosistem energi yang tertib hukum.
