
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Badung yang dilaksanakan pada Kamis (18/12) di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Kegiatan ini mencakup pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Badung. Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja 4 mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ni Nyoman Suadnyani. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memfasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati sesuai amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selanjutnya, pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Badung diminta memaparkan latar belakang pembentukan masing-masing rancangan.
Pemrakarsa menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan serta menjelaskan urgensi dan dasar pembentukan setiap rancangan. Pembahasan kemudian dilanjutkan secara berurutan terhadap Ranperbup tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang, Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2025–2029, serta Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2026. Dalam pembahasan tersebut, tim harmonisasi memberikan berbagai masukan terkait penyempurnaan teknik penulisan, kejelasan batasan pengertian, kesesuaian landasan hukum, serta ketepatan penormaan.
Selanjutnya, dilakukan pembahasan terhadap Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pencabutan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah, serta Ranperbup tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tim harmonisasi menekankan pentingnya konsistensi norma, keselarasan dengan peraturan terkait, serta ketepatan rumusan perubahan agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam implementasinya.
Pembahasan diakhiri dengan Ranperbup tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah. Dalam kesempatan ini, dilakukan pencermatan terhadap struktur rancangan, pengaturan uang harian, kewenangan penandatanganan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, serta penggunaan frasa yang berkaitan dengan prinsip efisiensi dan pertanggungjawaban. Seluruh masukan dan perbaikan disepakati bersama oleh para peserta rapat.
Secara keseluruhan, kegiatan harmonisasi berlangsung dengan lancar dan konstruktif. Melalui proses ini diharapkan rancangan produk hukum daerah Kabupaten Badung dapat tersusun sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, selaras, seimbang, dan terhindar dari potensi disharmonisasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.




