BULELENG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melakukan peninjauan serta pengecekan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Tejakula dan Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana beserta jajaran.
Peninjauan diawali dengan kunjungan ke Kantor Perbekel Desa Tejakula. Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan diskusi bersama Perbekel Desa Tejakula dan Kepala Dusun Tegal Sumaga terkait permohonan pinjam pakai tanah milik Kementerian Hukum yang berada di wilayah tersebut. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setiap pengajuan pemanfaatan aset negara harus melalui mekanisme aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan berkoordinasi dengan KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai diskusi, rombongan meninjau lokasi tanah secara langsung. Perbekel Desa Tejakula menyampaikan rencana pemanfaatan tanah tersebut untuk mendukung kegiatan masyarakat desa. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah desa untuk merawat, memelihara, serta menjaga keamanan BMN tanah yang dipinjamkan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Desa Gerokgak, tepatnya di lokasi bangunan BMN yang bersebelahan dengan SMPN 1 Gerokgak. Dari hasil koordinasi dengan pihak sekolah, diketahui bahwa bangunan tersebut saat ini digunakan sebagai tempat latihan kegiatan ekstrakurikuler pencak silat. Pihak sekolah juga berkomitmen segera mengirimkan surat resmi sebagai bentuk permohonan pinjam pakai bangunan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyambut positif langkah ini. “Pemanfaatan aset negara harus sesuai aturan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memastikan keamanan dan legalitas penggunaannya. Kanwil Kemenkum Bali akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan agar BMN yang ada di Bali benar-benar mendukung kepentingan publik,” ujarnya.