
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka dengan sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardiansyah. Dalam arahannya, Mustiqo menyampaikan bahwa rapat harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan persepsi terhadap substansi Ranperda yang dibahas, sehingga sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara.
Mustiqo menegaskan bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan diperlukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan berpedoman pada Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (prosedural), antara lain kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk, kesesuaian materi muatan, keterbukaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta kepastian hukum. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan maupun disharmonisasi norma.
Pemrakarsa Ranperda yang diwakili oleh I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama selaku Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD pada Sekretariat DPRD Provinsi Bali menyampaikan latar belakang pengajuan Ranperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah disusun untuk menjabarkan dan melaksanakan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai prinsip, hierarki, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang sekaligus menjadi PIC Ranperda, I Dewa Gde Agung Peradnyana, memaparkan sejumlah fokus penyempurnaan, antara lain pada aspek redaksional dan teknik penulisan, penyempurnaan dasar hukum, serta penormaan. Selain itu, dilakukan pula penyempurnaan pada Bab Ketentuan Penutup yang pada umumnya memuat ketentuan mengenai penunjukan organisasi atau alat kelengkapan pelaksana peraturan, penetapan nama singkat peraturan perundang-undangan, serta ketentuan terkait lainnya.
Atas usulan penyempurnaan tersebut, perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Tim Penyusun Naskah Akademik yang turut hadir dalam rapat menyatakan persetujuannya. Pemrakarsa Ranperda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Bali atas fasilitasi serta masukan yang diberikan dalam proses harmonisasi.
Dengan selesainya rapat tersebut, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dinyatakan telah selesai dilakukan harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, termasuk penerbitan surat selesai harmonisasi.
