
Denpasar (2/7/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, bersama jajaran pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), mengikuti kegiatan Rapat Peningkatan Tata Kelola dan Layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal AHU, Taufiqurrakhman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum silaturahmi dan penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal AHU dengan Kantor Wilayah di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga legalitas para PPNS di setiap kementerian/lembaga agar pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesi pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Subdirektorat PPNS, Donny Anggoro. Ia menjelaskan berbagai aspek legalitas terkait status PPNS, mulai dari proses pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, pelantikan, hingga penerbitan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai kendala teknis serta solusi peningkatan pelayanan dan tata kelola PPNS di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan koordinasi dan mutu layanan PPNS di Kantor Wilayah, guna menunjang tugas-tugas penyidikan yang lebih tertib, sah, dan akuntabel.
