
Klungkung, 3 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Literasi Hukum bagi UMKM yang diselenggarakan di Kabupaten Klungkung pada Kamis (3/7). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap aspek-aspek hukum dalam pengelolaan usaha, termasuk pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), sertifikasi halal, dan penyelesaian sengketa konsumen.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, yang menekankan bahwa literasi hukum merupakan kunci agar UMKM mampu bertahan dan berkembang secara legal dan berkelanjutan. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya fokus pada produksi dan pemasaran, tetapi juga memahami aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan usahanya, terutama di era digital dan persaingan global saat ini.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Provinsi Bali, I Nengah Supartha, menguraikan pentingnya penguatan kelembagaan dan kapasitas hukum untuk mendorong UMKM naik kelas. Menurutnya, transformasi UMKM perlu ditopang oleh strategi bisnis yang kuat dan perlindungan hukum yang memadai.
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja, menyampaikan materi tentang pentingnya Kekayaan Intelektual dalam pengembangan usaha. Ia menjelaskan bahwa KI meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, dan bentuk lainnya yang dapat memberikan nilai tambah sekaligus perlindungan hukum bagi hasil kreasi UMKM. Pelaku usaha juga diberikan informasi mengenai fasilitas pendaftaran KI gratis melalui Sentra KI serta pendampingan teknis yang disediakan oleh Kanwil.
Turut hadir narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Bali yang memberikan penjelasan mengenai alur pendaftaran dan manfaat sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM, terutama di sektor makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik. Sertifikasi halal menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.
Narasumber dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menutup sesi pemaparan dengan penjelasan mengenai penyelesaian sengketa konsumen secara non-litigasi. Ditekankan bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban pelaku usaha merupakan langkah penting dalam membangun hubungan yang sehat dan berkelanjutan dengan konsumen.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku UMKM yang terdiri dari pengusaha kecil, industri rumah tangga, dan perwakilan koperasi dari Klungkung. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan mendapatkan pemahaman baru terkait aspek hukum dalam pengembangan usaha mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas hukum pelaku UMKM, khususnya dalam literasi hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
