DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas usaha di sektor pariwisata. Hal ini tercermin dari keikutsertaan Kanwil Kemenkum Bali pada kegiatan Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang digelar di Prama Sanur, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Kementerian Pariwisata RI ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa, Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Tjokorda Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya, hingga perwakilan instansi lintas sektor. Kanwil Kemenkum Bali sendiri diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda Ni Made Krisnasari yang membawakan materi mengenai “Perseroan Perseorangan: Ketentuan, Persyaratan, dan Tata Cara Pendirian.”
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata RI dalam sambutannya menegaskan pentingnya legalitas usaha pariwisata melalui OSS. Menurutnya, masih banyak akomodasi yang beroperasi tanpa izin resmi sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan menurunkan kualitas layanan. Upaya penertiban, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang tertib, adil, dan berdaya saing di Bali.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali turut membuka layanan konsultasi bagi masyarakat, khususnya terkait pendaftaran Perseroan Perseorangan. Bahkan, dua orang peserta kegiatan berhasil didampingi hingga mendapatkan Surat Keputusan Badan Hukum Perseroan Perseorangan. Selain itu, Kanwil juga membagikan pamflet informasi sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat.