
BULELENG – Upaya pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas unggulan Kopi Robusta Lemukih di Kabupaten Buleleng memasuki tahap krusial, ditandai dengan pelaksanaan pemeriksaan substansif lapangan pada Selasa (25/11/2025). Proses ini mendapat dukungan dan pendampingan aktif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali.
Kegiatan ini melibatkan Tim Ahli Pemeriksa IG dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tim dari Universitas Sebelas Maret, dan tentunya Tim Kanwil Kemenkum Bali sebagai fasilitator dan koordinator di tingkat daerah. Mereka berkoordinasi awal di Dinas Pertanian Buleleng sebelum melakukan visitasi langsung ke Kantor Desa Lemukih dan perkebunan kopi.
Dalam kegiatan koordinasi awal, Tim Kanwil Kemenkum Bali dan Tim Ahli DJKI secara tegas menyampaikan tujuan inti dari kehadiran mereka dimana tujuan kegiatan yaitu pemeriksaan substansif terkait IG Kopi Lemukih yang akan dilaksanakan langsung di lapangan.
Peran Kanwil Kemenkum Bali sangat sentral dalam memastikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari koordinasi hingga pemeriksaan lapangan, berjalan sesuai prosedur hukum untuk menjamin perlindungan kekayaan intelektual komoditas daerah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, menyatakan bahwa sertifikasi IG ini adalah langkah strategis pertama pemerintah daerah untuk mengamankan dan meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, mengingat banyak potensi daerah lain, seperti Ikan Kerapu dan Bandeng, yang selama ini belum terkelola dengan baik.
Sementara itu, Tim Ahli Pemeriksa IG DJKI, Gunawan, yang didampingi oleh Tim Kanwil Kemenkum Bali, memberikan arahan penting kepada MPIG Kopi Robusta Lemukih. Beliau menegaskan bahwa tujuan utama sertifikat IG adalah perlindungan hukum atas Indikasi Geografis agar tidak diklaim pihak lain, serta untuk menjaga warisan leluhur dan pelestarian alam melalui penggunaan bahan-bahan organik.
"Hasil pemeriksaan lapangan ini akan menjadi bahan penentuan dalam sidang pleno. Diharapkan MPIG dapat mempertanggungjawabkan setiap poin yang tertera dalam dokumen deskripsi," terang Gunawan.
Di akhir pertemuan, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng selaku Ketua Tim Pembina MPIG, menyatakan komitmen untuk mendukung Kopi Robusta Lemukih dengan dua langkah konkret: pendirian agro wisata rumah singgah dan kanalisasi produk bekerjasama dengan perusahaan daerah PD Swatantra, memberikan pelatihan dan assessment bersama.
Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Bali dan komitmen pemerintah daerah, Kopi Robusta Lemukih selangkah lebih dekat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan petani dan kemajuan pariwisata Buleleng.
