
Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dan dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Badung. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 25 November 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja 4 mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ni Nyoman Suadnyani. Beliau menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pada kesempatan tersebut, pemrakarsa diminta untuk menjelaskan latar belakang penyusunan masing-masing rancangan.
Pemrakarsa dari DPRD Kabupaten Buleleng memaparkan dasar penyusunan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pendidikan Widyalaya dan Pasraman dinilai perlu dukungan regulasi karena perannya dalam pelestarian nilai-nilai spiritual dan budaya Hindu. Sementara itu, penyempurnaan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum terbaru dan kebutuhan daerah.
Tim harmonisasi Kanwil juga menyampaikan hasil penyempurnaan terhadap kedua Ranperda tersebut. Perbaikan dilakukan pada konsideran menimbang, penyesuaian penormaan, serta penyelarasan redaksional agar lebih sistematis. Selain itu, dicermati pula pengaturan kewenangan perangkat daerah yang melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
Pada sesi kedua, pembahasan dilanjutkan dengan harmonisasi dua Ranperbup Kabupaten Badung. Pemrakarsa menjelaskan pentingnya perubahan terhadap Perbup mengenai pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa serta pembentukan dasar hukum pemberian penghargaan bagi para Veteran Republik Indonesia. Dalam proses pembahasan, peserta rapat juga memberikan masukan terkait mekanisme, penyempurnaan redaksi, serta kejelasan waktu pelaksanaan penghargaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan arahan kepada tim kerja 4 bahwa harmonisasi bukan hanya memastikan kesesuaian regulasi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum yang dibutuhkan pemerintah daerah. Ia berharap penyempurnaan ini dapat mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung.
Melalui kegiatan ini, harmonisasi produk hukum daerah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak berhasil mencapai kesepakatan substansi terhadap empat rancangan yang dibahas. Kanwil Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk terus mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras, dan bebas dari potensi disharmonisasi.









