Denpasar, 7 Juli 2025 – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi para analis hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Bali menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Analisis dan Evaluasi Hukum Bersama BPHN. Acara penting ini berlangsung di Ruang Darmawangsa dan menjadi wadah strategis untuk memperdalam kompetensi di bidang analisis dan evaluasi hukum.
Kegiatan ini secara langsung dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum sekaligus Plt. Kepala Divisi P3H, I Wayan Redana. Kehadiran beliau menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung pengembangan profesionalisme jajarannya. Untuk memberikan wawasan mendalam, narasumber yang dihadirkan dalam kesempatan ini adalah Lewinda Oletta, Analis Hukum Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang berbagi pengetahuan dan pengalaman praktisnya.
Mengawali acara, Plt. Kepala Divisi P3H, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa penguatan materi teknis analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan ini sangat krusial. Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi teknis, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi di antara seluruh anggota tim kerja. “Hal ini penting demi kelancaran pelaksanaan setiap kegiatan analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan.” Ujarnya
Lewinda Oletta, dalam paparannya, menjelaskan secara rinci empat proyeksi objek analisis hukum. Objek-objek tersebut meliputi Undang-Undang, Hukum Tidak Tertulis, Konvensi Internasional, dan Putusan Pengadilan. Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya melakukan evaluasi hukum karena adanya dinamika yang terus berkembang dalam mewujudkan kepastian hukum. Evaluasi berperan vital dalam mencegah terjadinya tumpang tindih hukum dan memastikan tersedianya usulan perbaikan terhadap peraturan yang ada, sehingga nantinya dapat lebih tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih Harmonis, Berjiwa Pancasila, dan Efektif. Diharapkan pula bahwa para analis hukum dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk berkontribusi aktif dalam pembentukan dan penyempurnaan regulasi, demi terwujudnya sistem hukum yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Bali dan Indonesia secara keseluruhan.