Denpasar, 26 September 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, meninjau langsung pameran lukisan karya dua seniman disabilitas, I Gede Agus Mertayasa dan I Wayan Damai, dalam ajang Pameran Industri Kecil Menengah (IKM) bertema “Bali Bangkit” yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Taman Budaya Art Center, Denpasar.
Partisipasi kedua seniman ini bukan sekadar menghadirkan karya seni, melainkan juga menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan tidak menghalangi kreativitas dan inovasi. Agus Mertayasa sebelumnya telah mendaftarkan kekayaan intelektual atas 10 karya lukisan miliknya yang tercatat sebagai hak cipta, serta satu merek dagang dengan nama “AM Agus Mertayasa: Bali Art Collection.” Sementara itu, I Wayan Damai juga telah mendaftarkan dua karya lukisannya dan secara resmi menerima sertifikat hak cipta.
Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Bali melalui penyerahan sertifikat pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic bertajuk “Transformasi Artha Karya: Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya” yang berlangsung di Living World Denpasar pada 19 September 2025 lalu.
“Kehadiran karya para seniman disabilitas dalam pameran ini menunjukkan pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual sebagai upaya mendukung tumbuhnya kreativitas, sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas bagi mereka yang memiliki potensi besar dalam kebangkitan seni dan budaya Bali,” ujar Eem Nurmanah.
Tidak hanya meninjau karya kedua seniman disabilitas, Kakanwil Kemenkum Bali juga mengunjungi beberapa stand IKM lainnya dari berbagai kabupaten/kota di Bali. Ia kembali menekankan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. “Setiap karya harus mendapatkan pelindungan hukum agar tidak mudah diklaim atau dijiplak pihak lain. Dengan begitu, para pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari hasil karyanya,” ucapnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Bali berharap pelindungan kekayaan intelektual dapat menjadi fondasi bagi kemajuan ekonomi sektor IKM di Bali. Secara khusus, langkah ini diharapkan mampu membuka ruang lebih luas secara inklusif bagi para seniman dan kreator disabilitas untuk terus berkarya, berdaya saing, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi kreatif daerah.