Denpasar, 5 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar kegiatan Presentasi Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, bertempat di Ruang Arjuna Kanwil Kementerian Hukum Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali.
Pada kegiatan ini, dua rancangan peraturan daerah dipresentasikan, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota Denpasar tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.
Raperwal ini mengatur ketentuan teknis terkait pelaksanaan Perda, meliputi tata cara pembuatan ogoh-ogoh yang mengedepankan unsur budaya dan kearifan lokal, serta pengaturan pembatasan penggunaan sound system saat perayaan malam pengerupukan. Pengaturan ini diharapkan mampu menjaga nilai-nilai tradisi, sekaligus menciptakan ketertiban umum saat perayaan berlangsung.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tingkat II Tahun 1982.
Raperda ini mengatur pencabutan regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Proses pencabutan dilakukan setelah melalui kajian mendalam bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang berkualitas agar setiap regulasi yang diterbitkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta mampu menjawab tantangan di masyarakat," ujar Wahyu Eka Putra.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa keberhasilan harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun produk hukum yang efektif, implementatif, dan berdaya guna bagi seluruh lapisan masyarakat di Bali.