Bangli, 3 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat harmonisasi tiga rancangan produk hukum Kabupaten Bangli. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli ini membahas: Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperbup tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual; dan Raperbup tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan.
Rapat dipimpin oleh I Eka Agustina, Ketua Tim Kerja II Kanwil Kementerian Hukum Bali, bersama anggota tim dan perwakilan OPD, DPRD, serta pihak terkait. I Gede Suamba Adnyana, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bangli, mengapresiasi keterlibatan DPRD dalam harmonisasi ini untuk memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai aspirasi masyarakat.
Pembahasan meliputi penyesuaian norma, penyempurnaan teknis penulisan, dan penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2023. Perubahan juga dilakukan pada ruang lingkup perlindungan kekayaan intelektual serta mekanisme pengelolaan bantuan keuangan daerah.
Kepala Divisi P3H, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap peraturan yang diterbitkan memiliki keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan.
“Dengan harmonisasi yang tepat, kita dapat menghasilkan peraturan yang utuh dan menghindari disharmoni, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui proses ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangli dapat memiliki regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan daerah, sekaligus mendukung pembangunan hukum yang lebih baik dan responsif terhadap dinamika masyarakat.