Denpasar, 4 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar rapat pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karangasem. Rapat ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan, jajaran Pemerintah Kabupaten Karangasem, serta pihak terkait lainnya.
Tiga rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi PPPH, Mustiqo Vitra, yang menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi indikator penting dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
“Indeks ini menjadi tolak ukur bagi para investor dalam menanamkan modal di daerah. Harmonisasi yang baik akan berdampak pada peningkatan investasi, pendapatan asli daerah (PAD), serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Karangasem,” jelas Mustiqo.
Perwakilan Pemkab Karangasem memaparkan urgensi penyusunan ketiga Ranperbup tersebut untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini sekaligus melakukan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Tim Kerja I memaparkan hasil pencermatan terhadap masing-masing rancangan.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan selaras, sesuai, dan seimbang, sehingga mampu menghindari potensi disharmonisasi.
“Proses harmonisasi ini diharapkan menghasilkan peraturan yang utuh, konsisten, dan efektif sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, terutama di Kabupaten Karangasem,” tutup Mustiqo.
Dengan berakhirnya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem memiliki landasan yang lebih kuat untuk melanjutkan proses finalisasi dan pengundangan ketiga peraturan bupati tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.