Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat perumusan rekomendasi Analisis dan Evaluasi (AE) Peraturan Daerah tahun 2025 pada Kamis (4/9), bertempat di Ruang Nakula.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra yang menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memfinalisasi hasil kajian peraturan daerah dengan tema Swasembada Pangan menggunakan metode analisis enam dimensi.
Tim AE yang dipandu oleh I Putu Surya Dharma melaporkan perkembangan kajian terhadap lima peraturan daerah yang telah dibahas melalui serangkaian FGD dan analisis mendalam. Meski terdapat beberapa catatan teknis yang perlu penyempurnaan, secara umum progres kegiatan berjalan sesuai rencana.
Diskusi kemudian difokuskan pada penyempurnaan format dan substansi laporan agar lebih jelas, mudah diakses, serta relevan dengan kondisi Bali. Rekomendasi yang disusun diharapkan bersifat aplikatif, selaras dengan regulasi nasional, dan dapat mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Menutup rapat, Mustiqo menekankan pentingnya finalisasi laporan tepat waktu untuk segera disampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bagian dari laporan nasional dan dikomunikasikan kepada pemerintah daerah sebagai dasar tindak lanjut dalam perbaikan maupun penyusunan regulasi yang lebih baik.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat landasan hukum yang mendorong pembangunan sektor pangan yang berkelanjutan di Bali.