
Denpasar, 24 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan fasilitasi pengharmonisasian terhadap produk hukum daerah. Pada Senin (24/11), dilakukan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tabanan tentang Penatausahaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya I Ketut Marya, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, yang menekankan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tabanan, antara lain Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam sesi pembahasan, tim Kanwil Kemenkum Bali bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pencermatan mendalam terhadap substansi rancangan, mencakup penyesuaian dasar hukum, penataan kewenangan UPTD, penguatan mekanisme penatausahaan anggaran, serta konsistensi pengaturan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang berlaku. Proses penyelarasan berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan yang disepakati bersama.
Pemerintah Kabupaten Tabanan turut menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Bali. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan teknis guna memastikan draf Ranperbup memenuhi standar peraturan perundang-undangan sebelum melanjutkan pada tahapan berikutnya.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan pada UPTD Taman Budaya I Ketut Marya dapat berjalan lebih akuntabel, efektif, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga pada akhirnya berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penguatan layanan dan pelestarian kebudayaan daerah.
