
DENPASAR — Dalam upaya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Jembrana. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/10/2025) di Ruang Darmawangsa tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kanwil dalam memastikan setiap norma hukum daerah tersusun selaras dengan asas, hierarki, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, DPRD Kabupaten Jembrana, serta tim penyusun dari Universitas Udayana. Dalam arahannya, Mustiqo menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tahapan penting untuk menjamin keselarasan dan kepastian hukum dalam setiap produk regulasi.
“Harmonisasi sangat krusial dalam proses pembentukan peraturan. Melalui tahapan ini, kita memastikan setiap pasal dan norma sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, asas pembentukan hukum yang baik, serta tidak menimbulkan tumpang tindih atau disharmonisasi,” ujarnya.
Enam rancangan yang diharmonisasikan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2045, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta tiga Raperbup tentang Layanan Rumah Singgah Harmoni, Layanan Antar Jemput Pasien Rawat Jalan Keluar Daerah Dalam Provinsi Bali, dan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dari hasil pembahasan, rancangan peraturan perundang-undangan tersebut diperlukan penyempurnaan substansi, sistematika, dan teknik penulisan, termasuk perbaikan dalam teknis penyusunan naskah akademik sebagai kajian yang mendukung pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan keselarasan antar norma hukum serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi ajang sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Bali dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jembrana dalam membangun kesamaan pandangan terhadap pentingnya kualitas hukum daerah. Melalui proses harmonisasi ini, seluruh pihak berkomitmen melahirkan produk hukum yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga substantif, adaptif, dan kontekstual terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa Kanwil memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal setiap tahapan pembentukan hukum daerah agar sesuai dengan prinsip good governance.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah di Bali disusun berdasarkan asas, hierarki, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang benar. Harmonisasi bukan hanya tahapan administratif, melainkan langkah strategis untuk menciptakan regulasi yang berkeadilan, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Eem Nurmanah.























