
Tabanan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tabanan, Senin (26/1), bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Sagung Ari Yuliana, yang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan harmonisasi sebagai upaya memastikan kesesuaian rancangan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan, meliputi Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan, Bappeda, Dinas Perhubungan, serta Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan. Dari Kanwil Kemenkum Bali, rapat diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan.
Pengantar teknis disampaikan oleh I Kadek Yuliana yang menjelaskan bahwa keempat Ranperbup tersebut telah melalui proses pembahasan dan diskusi sejak pekan sebelumnya hingga pelaksanaan rapat harmonisasi ini.
Pembahasan pertama mengenai Ranperbup tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah Tahun 2026–2030 dipaparkan oleh Arief Haryanto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Bali. Secara substansi, tidak terdapat perubahan signifikan, melainkan penyesuaian penormaan dan teknis penyusunan. Disepakati pula bahwa pengaturan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati guna memberikan kepastian hukum dan efektivitas administrasi.
Pembahasan kedua terkait Ranperbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dermaga Danau Beratan Bedugul pada Dinas Perhubungan. Ranperbup ini dilatarbelakangi oleh insiden kecelakaan, kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai, proses pelimpahan aset, serta meningkatnya jumlah wisatawan. Pembentukan UPTD dinilai mendesak guna meningkatkan keamanan, kelancaran aktivitas, serta pelayanan publik di kawasan Danau Beratan. Ranperbup ini dicermati oleh Herry Sulistyo Widodo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dengan sejumlah catatan penyesuaian penormaan.
Selanjutnya, pembahasan ketiga mengenai Ranperbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Ranperbup ini bertujuan meningkatkan efektivitas koordinasi, memberikan kepastian yuridis, serta menciptakan fleksibilitas dan kebijakan daerah yang adaptif. Hasil pencermatan bersifat administratif, khususnya perbaikan redaksional dan teknik penulisan.
Pembahasan terakhir adalah Ranperbup tentang Tata Cara Sewa Lahan Milik Masyarakat oleh Pemerintah Daerah. Ranperbup ini disusun karena belum adanya pengaturan terkait mekanisme sewa lahan perseorangan oleh pemerintah daerah, sementara Pemerintah Kabupaten Tabanan memiliki kebutuhan mendesak, khususnya rencana penyediaan sirkuit. Ranperbup ini memerlukan kajian lebih lanjut serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan LKPP, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, pembentukan tim percepatan, pelaksanaan sewa, pengaturan wanprestasi, force majeure, dan pendanaan.
Setelah seluruh masukan disepakati, rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan draf sesuai hasil harmonisasi. Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bali serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan.
Kegiatan pengharmonisasian empat Ranperbup Kabupaten Tabanan ini berlangsung dengan baik dan lancar sebagai bagian dari upaya mewujudkan regulasi daerah yang tertib, berkualitas, dan berdaya guna.
