Denpasar, 9 Januari 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra mengadakan rapat dengan jajaran Divisi Pelayanan Hukum. Rapat ini bertujuan untuk membahas tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum, diantaranya di bidang Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual, yang merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Rapat diawali dengan paparan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Wayan Redana, yang memberikan gambaran mengenai tugas dan fungsi divisinya dalam mendukung kelancaran berbagai aktivitas administratif yang berkaitan dengan hukum, serta pengelolaan hak kekayaan intelektual di Bali. Menurut Wayan Redana, administrasi hukum umum mencakup berbagai layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, seperti kenotariatan, kewarganegaraan, fidusia, badan hukum, badan usaha, serta layanan legalisasi dokumen. Tugas ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
“Divisi Pelayanan Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat dan tepat, serta menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa masyarakat memperoleh kepastian hukum yang mereka butuhkan. Terlebih, administrasi hukum umum adalah pilar penting dalam memfasilitasi berbagai kegiatan masyarakat yang memerlukan pengesahan atau legitimasi hukum,” ungkap Wayan Redana.
Sementara itu, bidang kekayaan intelektual bertanggung jawab untuk melindungi dan mengelola hak-hak atas hasil karya cipta yang dimiliki oleh individu atau badan hukum. Ini meliputi pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, serta perlindungan terhadap karya-karya yang dapat dipatenkan. Divisi Pelayanan Hukum bertugas untuk memberikan informasi dan layanan terkait pendaftaran kekayaan intelektual, serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya.
“Pentingnya pengelolaan kekayaan intelektual di Bali semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan sektor ekonomi kreatif di provinsi ini. Dengan melindungi hak-hak kekayaan intelektual, kita bukan hanya memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atau pemiliknya, tetapi juga mendukung perekonomian daerah melalui inovasi dan kreativitas yang dihasilkan,” jelas Wayan Redana.
Setelah mendengarkan paparan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, menyampaikan dua pesan penting kepada seluruh jajarannya di Kantor Wilayah Bali. Pertama, Wahyu menekankan agar setiap pekerjaan yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. "Saya ingin setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, tidak ada pekerjaan yang tertunda. Semua harus selesai sesuai dengan target yang ditentukan," ujar Wahyu Eka Putra.
Pesan kedua yang disampaikan adalah agar tidak ada komplain dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan. "Kita harus selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai ada komplain atau keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan hukum yang kita berikan. Kepuasan masyarakat adalah prioritas utama kita," tegas Wahyu Eka Putra.
Menjawab arahan Kakanwil, Wayan Redana juga memaparkan rencana strategis dan langkah-langkah kerja yang akan dilaksanakan Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Bali pada tahun 2025. Dengan strategi yang jelas dan terarah, Kadiv Pelayanan Hukum berharap bahwa inisiatif ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan dan kepuasan masyarakat.
Rapat ini diakhiri dengan diskusi mengenai langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk meningkatkan kualitas layanan, baik di bidang Administrasi Hukum Umum maupun dalam perlindungan Kekayaan Intelektual.