
Karangasem, 12 Juni 2025 — Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Sadar Hukum di dua desa di Kabupaten Karangasem, yakni Desa Duda Timur dan Desa Sibetan, pada Kamis (12/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan validitas data dukung sebagai indikator dalam penilaian keberlanjutan status Desa Sadar Hukum. Tim Penyuluh Hukum terdiri dari Ratih Rosmayuani (Penyuluh Hukum Madya), Abi Anas, dan Rijal (Penyuluh Hukum Muda), didampingi oleh perwakilan Bagian Hukum Pemkab Karangasem, Bapak Mangku Kasih.
Di Desa Duda Timur, tim disambut oleh Perbekel I Gede Pawana dan perangkat desa. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa desa ini telah memenuhi 100% data dukung yang dibutuhkan. Namun, tim mencatat masih ada sejumlah data yang memerlukan penyempurnaan.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga memberikan apresiasi atas inisiatif digital desa dalam penyebaran informasi hukum melalui web portal desa, yang telah menjadi percontohan dan rujukan bagi desa-desa lain.
Selanjutnya di Desa Sibetan, tim diterima oleh Perbekel I Made Beru Suryawan, bersama Kasi Pemerintahan I Nyoman Rida Wardana dan jajaran perangkat desa lainnya. Dari hasil monitoring, diketahui bahwa data dukung yang telah dipenuhi baru mencapai sekitar 50%.
Tim memberikan arahan dan saran teknis untuk mempercepat pemenuhan data dukung sesuai dengan kriteria yang disyaratkan agar Desa Sibetan dapat mempertahankan status sebagai Desa Sadar Hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar sesuai rencana. Tim berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat peran desa dalam membangun budaya hukum.






