
Denpasar – Dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap transformasi hukum pidana nasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti kegiatan Obrolan Layanan AHU dan KUHP Nasional yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Hukum RI, Selasa (5/4).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Partisipasi tersebut mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung implementasi regulasi baru yang menjadi fondasi sistem hukum pidana nasional.
Dalam pemaparan materi, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana Indonesia. "Kita meninggalkan paradigma hukum pidana kolonial yang retributif menuju hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai satu-satunya instrumen penegakan hukum. Pendekatan baru ini mengedepankan upaya pemulihan serta reintegrasi sosial pelaku, sehingga sistem hukum pidana lebih berorientasi pada keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum formal.
Selain itu, prinsip due process of law ditegaskan sebagai fondasi penting dalam pelaksanaan KUHP Nasional guna menjamin perlindungan hak asasi manusia serta mencegah potensi kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum. KUHP Nasional juga telah mengakomodasi berbagai mekanisme restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Kegiatan ini turut diwarnai dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari pembuktian dalam perkara pidana, mekanisme penyitaan barang bukti, konsep hakim komisaris, penerapan living law, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi dan penerapan asas lex specialis. Isu overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta potensi harmonisasi antara layanan AHU dengan implementasi KUHP Nasional juga menjadi perhatian peserta.






