Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Wujudkan Pengendalian Internal yang Efektif, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Sosialisasi SPIP Terintegrasi

14_Januari_2025_-_2025-11-10T160132.886.jpg

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Senin (10/11), bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkum Bali.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Bali, I Nengah Sukadana, dan dihadiri oleh para pejabat serta pegawai dari berbagai divisi di lingkungan Kanwil. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, yaitu Jusneni, JFT Perencana Ahli Muda, dan Risma Apriyani, JFT Perencana Ahli Pertama.

Dalam paparannya, Jusneni menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 7 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Permenkum Nomor 18 Tahun 2024. Pembaruan kebijakan ini meliputi antara lain pembentukan Satgas SPIP, tim asesor penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi, mekanisme pelaporan SPIP terintegrasi, serta pelaksanaan penilaian mandiri.

“Melalui pembentukan Satgas dan pelaksanaan penilaian mandiri yang terintegrasi, diharapkan proses pengendalian internal dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan konsisten di seluruh unit kerja,” ujar Jusneni.

Sesi berikutnya diisi oleh Risma Apriyani yang memaparkan secara rinci tentang struktur dan mekanisme pelaksanaan SPIP di tingkat Kantor Wilayah. Ia menjelaskan bahwa unsur Satgas SPIP terdiri dari penanggung jawab (Kepala Kantor Wilayah) yang juga berperan sebagai Ketua Satgas, tim kerja dari Bagian Tata Usaha dan Umum, Divisi Pelayanan Hukum, serta Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), dan sekretariat Satgas yang beranggotakan pegawai yang telah mengikuti diklat atau bimtek SPIP.

Lebih lanjut, Risma menyoroti adanya inovasi dalam mekanisme pelaporan, yaitu pelaporan SPIP terintegrasi secara berkala setiap triwulan dan laporan tahunan penyelenggaraan SPIP yang menggambarkan progres pelaksanaan di setiap satuan kerja.

Dalam sesi diskusi, JFT Analis Anggaran Ahli Madya, I Wayan Muliarta, menanyakan tentang ketentuan minimal sepertiga anggota sekretariat Satgas harus sudah mengikuti bimtek atau diklat SPIP, serta kemungkinan Kanwil melaksanakan sosialisasi mandiri untuk memenuhi syarat tersebut.

Menanggapi hal itu, Jusneni menjelaskan bahwa Biro Perencanaan dan Organisasi tengah berkoordinasi dengan BPKP selaku instansi pengampu SPIP untuk memfasilitasi pelatihan bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum. “Harapannya, semua tim Satgas memiliki kompetensi optimal dalam menjalankan fungsi SPIP maupun sebagai asesor di unit kerjanya masing-masing,” jelasnya.

Sebelum menutup kegiatan, Jusneni juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bali atas kedisiplinan dalam pelaporan SPIP dan Manajemen Risiko sesuai waktu yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa laporan dari seluruh Kanwil menjadi data penting bagi Sekretariat Jenderal dalam menyusun laporan pelaksanaan SPIP Terintegrasi setiap triwulan.

Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Bali dalam menerapkan SPIP Terintegrasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI