
Tabanan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan serta dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tabanan, Rabu (11/3), bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan.
Rapat pengharmonisasian dibuka oleh Koordinator Tim Kerja V, I Kadek Yuliana, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan pencermatan terhadap Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta teknik penyusunan regulasi yang berlaku.
Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan memaparkan latar belakang penyusunan Ranperda tersebut. Dijelaskan bahwa penyusunan Ranperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun kebijakan dan pengaturan terkait rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di daerah.
Selain itu, disampaikan pula bahwa sejak tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyusun profil perumahan dan kawasan permukiman di setiap kecamatan, termasuk pemetaan wilayah, RT/RW, serta identifikasi kondisi kawasan permukiman. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman di Kabupaten Tabanan.
Dalam proses pencermatan yang dipandu oleh I Kadek Yuliana, Tim Kanwil memberikan sejumlah masukan, antara lain perbaikan redaksional pada bagian konsideran menimbang agar lebih sistematis serta penyesuaian pada bagian konsideran mengingat dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Selain itu juga dilakukan penyesuaian teknik penulisan, seperti konsistensi redaksi dan tata penulisan naskah.
Tim Kanwil juga menyoroti beberapa hal teknis lainnya, seperti penempatan indikasi program dalam batang tubuh Ranperda, perbaikan norma yang terputus akibat kendala teknis pengiriman dokumen, serta pengaturan terkait album peta sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014. Beberapa ketentuan pasal juga disarankan untuk diperbaiki guna menghindari duplikasi norma serta memastikan penjelasan pasal tidak memunculkan norma baru yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Selain pembahasan Ranperda, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemrakarsa menjelaskan bahwa rancangan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya permohonan dari SMP Negeri 3 Marga yang belum termasuk dalam layanan program Trans Siswa Gratis serta aspirasi dari sejumlah SMP lain terkait penyesuaian trayek layanan. Berdasarkan hasil pencermatan, tidak terdapat catatan substantif, namun terdapat beberapa perbaikan pada aspek teknik penulisan.
Selanjutnya, dibahas pula Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran atas Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan hasil analisis terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 44 Tahun 2024, ketentuan mengenai pemberian pembebasan telah diatur dalam regulasi tersebut. Meski demikian, Tim Kanwil meminta penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan Pasal 3, khususnya mengenai pengaturan masa pajak Tahun 1994.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui perangkat daerah terkait akan melakukan penyempurnaan terhadap draf rancangan produk hukum tersebut sesuai dengan hasil pencermatan dan masukan yang disampaikan dalam rapat pengharmonisasian sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
