
Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menghadiri kegiatan temu wicara bersama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan manajemen usaha yang diselenggarakan pada Rabu, 1 April 2026, di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan pelaku UMKM untuk membahas penguatan usaha berbasis perlindungan kekayaan intelektual.
Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang melibatkan peserta UMKM dari berbagai sektor usaha. Hadir dalam kegiatan ini pelaku usaha dari bidang kopi, industri kreatif, kerajinan, produk kecantikan alami, pertanian, hingga pengolahan dan daur ulang limbah.
Diskusi menghadirkan Megawati Soekarnoputri selaku Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Ketua BRIN, Arif Satria, Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Emrizal Damani, serta Anggota Dewan Pengarah BRIN, Bambang Kesowo yang bertindak sebagai pengarah diskusi. Forum ini juga memberikan ruang kepada panelis untuk menanggapi langsung persoalan yang disampaikan pelaku UMKM sesuai bidang masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia periode 2019–2024, Bintang Puspayoga, Bupati Klungkung, I Made Satria, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Selain itu, hadir pula pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga terkait serta unsur pelaku UMKM dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Dalam pelaksanaannya, peserta UMKM diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam menjalankan usaha. Setiap isu kemudian ditanggapi langsung oleh panelis sesuai bidang tugas dan keahlian masing-masing.
Berbagai isu strategis dibahas dalam forum tersebut, antara lain tantangan pemasaran produk UMKM ke pasar internasional dan pentingnya perlindungan merek untuk menjaga kualitas serta daya saing produk lokal. Penguatan sistem kekayaan intelektual nasional melalui integrasi layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menjadi perhatian dalam mendukung pendaftaran dan perlindungan karya.
Pembahasan turut mencakup dukungan sektor ekonomi kreatif dalam memperluas akses pemasaran digital, kebijakan penyediaan ruang usaha bagi UMKM di pusat perbelanjaan modern, serta peluang pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pembiayaan. Selain itu, persoalan pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan usaha, perlindungan merek, dan tantangan distribusi produk ke ritel modern juga disampaikan oleh peserta.
Dalam penutupan kegiatan, Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya penguatan UMKM melalui pengembangan berbasis komunitas serta peneguhan nilai ajeg sebagai fondasi keberlanjutan usaha. Sebagai tindak lanjut, optimalisasi pemanfaatan sertifikat HKI perlu terus didorong melalui pendampingan lanjutan agar memberikan nilai tambah ekonomi dan mendorong inovasi berkelanjutan di masyarakat.
