
BULELENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali secara konsisten bergerak progresif dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris. Langkah nyata ini diwujudkan melalui kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Layanan AHU yang diselenggarakan di Kabupaten Buleleng pada Rabu dan Kamis, 15–16 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung intensif ini menyasar langsung substansi krusial dalam dunia kenotariatan, meliputi kepatuhan administrasi jaminan fidusia, implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), hingga monitoring kesiapan para notaris baru. Pemeriksaan substantif dilakukan secara door-to-door terhadap sejumlah notaris di Buleleng.
Dalam forum tatap muka bersama para notaris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan kedudukan luhur profesi notaris dalam tatanan hukum masyarakat.

"Notaris sebagai officium nobile memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta seluruh notaris untuk menjalankan jabatan secara nyata, aktif memberikan pelayanan, serta memenuhi kewajiban administrasi secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab," tegas Eem Nurmanah.
Dampak langsung dari kegiatan ini adalah terpetakannya kendala-kendala teknis dan administratif yang dihadapi notaris di lapangan, terutama terkait pelaporan bulanan layanan jaminan fidusia. Menanggapi temuan adanya notaris yang belum tertib melapor akibat kendala sistem atau pemahaman mekanisme, tim Kanwil Kemenkum Bali langsung memberikan tindakan konkret berupa pendampingan teknis (coaching) di tempat. Notaris diberikan pemahaman komprehensif mengenai jendela waktu pelaporan fidusia—yang dibuka setiap tanggal 15 dan ditutup pada tanggal 2 pukul 24.00 WITA setiap bulannya—serta konsekuensi tegas berupa pemblokiran akun layanan jika terjadi ketidakpatuhan.
Selain aspek fidusia, kegiatan ini juga berdampak signifikan pada penguatan mitigasi risiko hukum nasional. Melalui penekanan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bidang Pelayanan AHU, para notaris diakselerasi untuk menerapkan PMPJ secara ketat serta mengisi kuesioner PMPJ dengan benar dan tepat waktu. Hal ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Manfaat ke depan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ini adalah terciptanya standardisasi kepatuhan yang tinggi dan merata bagi seluruh notaris di Kabupaten Buleleng. Bagi notaris yang baru diambil sumpah, monitoring awal ini bermanfaat sebagai kompas operasional agar sarana pendukung dan protokol kenotariatan mereka sejak awal telah sesuai dengan regulasi dan kode etik profesi. Sementara bagi masyarakat luas, pengawasan ketat ini menjamin bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh notaris di wilayah Buleleng benar-benar akuntabel dan memiliki kepastian hukum yang absolut.
Dengan telah dilangsungkannya kegiatan pemantauan dan evaluasi ini, diharapkan dapat terbangun sinergi yang semakin kokoh dan berkesinambungan antara Kanwil Kemenkum Bali, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, dan seluruh ikatan notaris di Kabupaten Buleleng. Harapan ke depan, kegiatan ini mampu mewujudkan ekosistem kenotariatan yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi, yang pada akhirnya berkontribusi nyata dalam mendorong optimalisasi kualitas pelayanan publik pada sektor Administrasi Hukum Umum di Provinsi Bali.
