
DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali membedah secara mendalam aspek substansi hukum dari dua rancangan regulasi krusial Kabupaten Buleleng, yakni penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Tahun 2026 dan akuntabilitas tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang pelayanan kesehatan, Jumat (17/7) secara daring melalui Zoom Meeting.
Langkah strategis tersebut diwujudkan guna mematangkan dasar hukum serta memastikan implementasi tata kelola pemerintahan di tingkat daerah berjalan selaras dengan koridor regulasi yang lebih tinggi, sekaligus menutup celah potensi disharmonisasi aturan hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menegaskan pentingnya akurasi penormaan dan kedalaman substansi dalam perumusan produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi yang dilahirkan oleh pemerintah kabupaten tidak boleh sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan wajib menjadi panduan operasional yang solid dan akuntabel demi kemaslahatan masyarakat setempat.
Fokus pembahasan utama diarahkan pada draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada BLUD di Bidang Kesehatan. Regulasi ini dirancang khusus untuk memayungi pola pengelolaan keuangan mandiri yang memberikan fleksibilitas tinggi bagi fasilitas kesehatan milik daerah. Fleksibilitas tersebut ditujukan untuk mempercepat respon serta mutu layanan kesehatan publik di Kabupaten Buleleng dengan tetap mengedepankan asas transparansi dan efisiensi.
Kendati demikian, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali memberikan sejumlah catatan kritis serta penyempurnaan substansi yang mendasar. Salah satu sorotan tajam mengarah pada penyesuaian ruang lingkup kebijakan akuntansi, di mana materi muatannya dinilai masih tumpang tindih dengan ranah pelaporan.
Selain aspek substantif tersebut, tim perancang hukum juga melakukan perbaikan teknis penulisan penormaan pada draf aturan BLUD Kesehatan ini. Perbaikan meliputi restrukturisasi konsideran "Menimbang", pembenahan urutan dasar hukum pada konsideran "Mengingat", pembetulan pengacuan pasal-pasal yang kurang sinkron, hingga penyempurnaan redaksional pada klausul penutup agar regulasi tersebut memiliki kepastian hukum yang kokoh saat diundangkan.
Sementara itu, porsi pembahasan kedua difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang RKPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2026. Regulasi perubahan ini diproyeksikan sebagai instrumen dinamis dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah agar tetap adaptif terhadap perkembangan situasi ekonomi, sosial, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan terkini.
Berdasarkan hasil analisis komparatif dan pencermatan yuridis formal, rancangan perubahan RKPD ini dinilai telah memenuhi kepatuhan regulasi secara baik. Tim perancang Kanwil Kemenkum Bali menyatakan tidak ditemukan adanya konflik substansi krusial dalam draf tersebut. Regulasi ini dinilai telah selaras dengan hierarki aturan perundang-undangan di atasnya, baik dalam konteks substansi arah pembangunan nasional maupun kebijakan fiskal daerah. Tim hanya memberikan catatan administratif agar dokumen lampiran teknis diselaraskan kembali dengan konsistensi penulisan dalam isi draf utama.
Menanggapi berbagai koreksi konstruktif dari tim Kanwil Kemenkum Bali, perwakilan pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Buleleng menyatakan kesepakatan penuh dan berkomitmen untuk segera merevisi draf rancangan sesuai arahan tim perancang. Hasil akhir pembongkaran substansi ini diharapkan melahirkan produk hukum daerah yang responsif, berdaya guna tinggi, dan bebas dari risiko gugatan hukum di kemudian hari.
