Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Daerah, Kanwil Kemenkum Bali Dorong Pendaftaran Merek Kolektif KDMP dan Pelindungan Indikasi Geografis di Buleleng

TUDE Copy of Gusde website 12

BULELENG – Dalam upaya melindungi dan memaksimalkan potensi ekonomi daerah, Kanwil Kemenkum Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kekayaan Intelektual (KI). Bertempat di Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng pada Rabu (15/7), kegiatan ini berfokus pada fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), penguatan Indikasi Geografis (IG), serta inventarisasi potensi KI di wilayah Buleleng.

Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM Buleleng, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah dalam arahannya menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen krusial untuk meningkatkan daya saing produk unggulan daerah sekaligus menjaga identitas Kabupaten Buleleng.

WhatsApp Image 2026 07 15 at 14.08.40

"Perhatian khusus diberikan pada percepatan pendaftaran Merek Kolektif bagi KDMP, sejalan dengan amanat Perpres No. 9 Tahun 2025. Pendaftaran KDMP adalah program prioritas kementerian. Aset komunal masyarakat di desa harus segera didaftarkan sebagai Merek Kolektif agar memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat secara kolektif," tegas Eem.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng menyambut baik langkah ini. Pihaknya mencatat saat ini terdapat 148 KDMP di Buleleng, dengan 32 di antaranya telah aktif beroperasi. Pendaftaran Merek Kolektif ini dipastikan akan difasilitasi dengan kemudahan administratif, di mana KDMP cukup melampirkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tanpa perlu Surat Keterangan UMKM atau NIB.

Selain Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Bali juga menyoroti pentingnya keberlanjutan ekosistem Indikasi Geografis (IG). Saat ini, Kabupaten Buleleng telah memiliki produk IG terdaftar, seperti Kopi Robusta Lemukih Bali dan Batu Pulaki Banyupoh Buleleng.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana menekankan bahwa sertifikat IG bukanlah tujuan akhir. "Keberhasilan IG diukur dari pembinaan yang berkesinambungan terhadap Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) pasca terbitnya sertifikat. Hal ini krusial untuk menjaga kualitas, memperluas akses pasar, dan menyejahterakan masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga didorong untuk menginventarisasi karya seni tradisional, khususnya tarian yang sering dipentaskan dalam Pesta Kesenian Bali (PKB). Pencatatan Hak Cipta ini dinilai sangat mendesak guna mencegah eksploitasi komersial tanpa izin dari pihak tak bertanggung jawab.

Melalui sinergi lintas sektoral ini, Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Buleleng optimis dapat mewujudkan ekosistem Kekayaan Intelektual yang tangguh, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI