
Karangasem – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pemantauan dan pengawasan lapangan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar Mete Kubu Bali di Balai Banjar Bhuana Kusuma, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Kamis (16/7). Kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang bertujuan memastikan keaslian, kualitas, dan reputasi Mete Kubu Bali tetap terjaga sesuai dengan karakteristik khas yang menjadi dasar pelindungan Indikasi Geografis.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengawasan IG DJKI didampingi oleh Tim Kanwil Kemenkum Bali melakukan koordinasi dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mete Kubu Bali, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Karangasem. Sinergi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian proses budidaya dan produksi dengan Buku Persyaratan Indikasi Geografis, sekaligus memastikan keberlanjutan perlindungan terhadap produk unggulan khas Kabupaten Karangasem tersebut.
Hasil koordinasi menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Indikasi Geografis Mete Kubu Bali. Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karangasem berkomitmen mengaktifkan kembali MPIG melalui reorganisasi kepengurusan yang akan difasilitasi dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati Karangasem. Selain itu, akan dilakukan pembaruan data pada dokumen deskripsi Indikasi Geografis sesuai perkembangan kondisi di lapangan, peningkatan kapasitas anggota MPIG, penerapan logo Indikasi Geografis nasional beserta traceability code pada kemasan produk, serta penguatan pemasaran untuk meningkatkan nilai tambah dan membuka peluang pengembangan agrowisata berbasis Mete Kubu.
Sebagai bagian dari pengawasan, tim juga melakukan pengambilan sampel di area perkebunan dan sentra pengolahan Mete Kubu guna memastikan seluruh tahapan produksi masih sesuai dengan Buku Persyaratan Indikasi Geografis yang telah terdaftar. Pengawasan ini turut diarahkan untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan logo Indikasi Geografis oleh pihak yang tidak berhak, baik di pasar lokal maupun pada rantai perdagangan yang lebih luas.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengawasan Indikasi Geografis secara berkelanjutan bersama DJKI dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga keaslian dan reputasi Mete Kubu Bali sebagai produk khas Kabupaten Karangasem, sekaligus meningkatkan daya saingnya sehingga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
