
Buleleng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah melalui skema Kekayaan Intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan intensif Dokumen Deskripsi (DD) Potensi Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Pedawa bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Kamis (16/7). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan dokumen sebagai dasar pengajuan permohonan Indikasi Geografis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya bertujuan memperoleh sertifikat, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga kualitas, reputasi, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi produk khas daerah secara berkelanjutan. Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng memaparkan perkembangan penyusunan Dokumen Deskripsi yang telah berlangsung sejak tahun 2024, sementara BRIDA Kabupaten Buleleng menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian dokumen hingga proses pengajuan permohonan melalui dukungan anggaran dan fasilitasi teknis.
Dari sisi substansi, Tim Kanwil Kementerian Hukum Bali memberikan berbagai masukan strategis guna memperkuat kualitas Dokumen Deskripsi. JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ida Bagus Made Danu, menjelaskan konsep dasar Indikasi Geografis sebagai hak eksklusif atas produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik yang dipengaruhi faktor geografis. Ia menekankan bahwa keberhasilan Indikasi Geografis terletak pada konsistensi menjaga mutu produk, identitas daerah, serta manfaat ekonomi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Putu Edi Wahyudi memaparkan hasil verifikasi dokumen yang secara umum telah memenuhi persyaratan untuk diajukan, namun masih memerlukan sejumlah penyempurnaan. Masukan tersebut meliputi penguatan narasi mengenai faktor manusia dalam proses regenerasi alami pohon aren Pedawa, penggunaan logo Indikasi Geografis Nasional terbaru sesuai ketentuan, penjelasan tahapan pemeriksaan permohonan dan biaya PNBP, hingga rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Buleleng segera mengajukan permohonan formalitas terlebih dahulu guna mempercepat proses menuju pemeriksaan substantif.
Dalam sesi diskusi, Kanwil Kementerian Hukum Bali juga menekankan pentingnya penguatan data ilmiah dan bukti pendukung terhadap setiap hasil penelitian yang menjadi dasar penyusunan Dokumen Deskripsi. Seluruh data diharapkan memiliki validasi dari instansi atau pihak yang berwenang sehingga mampu memperkuat pembuktian pada saat pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Melalui sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan Dokumen Deskripsi Potensi Indikasi Geografis Gula Aren Pedawa dapat segera disempurnakan dan diajukan untuk memperoleh pelindungan hukum. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga keaslian dan reputasi Gula Aren Pedawa, tetapi juga menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat serta memperkuat posisi Kabupaten Buleleng sebagai daerah penghasil produk unggulan berbasis potensi lokal.
