Denpasar, Bali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Hari ini, Rabu (23/7), harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Klungkung tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan di Ruang Arjuna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, turut hadir secara virtual melalui Zoom Meeting, didampingi jajarannya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung atas inisiatif pembentukan Perbup ini. "Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menyusun Perbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat perekonomian di tingkat desa dan kelurahan," ujar Eem Nurmanah.
Beliau juga menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Bali untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah. "Kanwil Kemenkumham Bali, melalui para Perancang Peraturan Perundang-undangan, siap mengawal pembentukan peraturan daerah, mulai dari tahap awal perancangan hingga harmonisasi. Apabila dalam prosesnya nanti terdapat tantangan, mari kita bersama-sama mencari solusi agar peraturan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat," tambah Kakanwil.
Eem Nurmanah juga mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Hukum untuk meningkatkan kompetensi para Perancang Peraturan Perundang-undangan, khususnya di wilayah Bali. Hal ini sebagai bentuk komitmen Kanwil untuk terus memberikan layanan terbaik dalam fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kolaborasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Bali. Beliau berharap sinergi ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan di masa mendatang.
Sesi harmonisasi Perbup Kabupaten Klungkung tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kemudian dilanjutkan oleh tim Perancang Kanwil Kemenkum Bali. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan disampaikan. Hal ini meliputi penyesuaian norma agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta perbaikan redaksional untuk meningkatkan kejelasan dan konsistensi substansi Perbup.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan kembali pentingnya kegiatan harmonisasi ini sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang disusun tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.