Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Pelantikan Notaris Pengganti Denpasar, Kakanwil Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jabatan

14_Januari_2025_-_2025-10-27T155747.318.jpg

Denpasar — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan satu orang Notaris Pengganti Kota Denpasar di Ruang Dharmawangsa, Senin (27/10/2025).

Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa jabatan Notaris Pengganti merupakan jabatan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Denpasar, sehubungan dengan adanya notaris yang mengajukan cuti dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jabatan notaris.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum notaris menjalankan tugasnya. Ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris,” ujar Eem Nurmanah.

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan, notaris pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan notaris.

Selain itu, Eem Nurmanah juga mengingatkan agar notaris pengganti segera melakukan aktivasi akun notaris agar seluruh kegiatan kenotariatan yang telah terintegrasi dalam sistem daring (online system) dapat diakses, khususnya yang berkaitan dengan layanan jasa hukum umum di bidang kenotariatan.

Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan bahwa kedudukan notaris pengganti merupakan bentuk penutup kekosongan jabatan notaris ketika notaris berhalangan menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu. Ia menegaskan bahwa akta yang dibuat oleh notaris pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat oleh notaris yang digantikannya.

“Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris, notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik. Artinya, tidak ada perbedaan dalam hal kewenangan maupun tanggung jawab antara notaris dan notaris pengganti,” jelas Eem Nurmanah.

Kakanwil juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan profesinya, notaris pengganti wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas profesi. Apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan akta, notaris pengganti tetap memiliki tanggung jawab hukum terhadap akta tersebut.

“Notaris harus memahami tidak hanya kewenangannya, tetapi juga larangan dan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, notaris dituntut untuk bersikap netral, profesional, dan tidak memihak, sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, serta keadilan atas layanan jasa hukum yang diberikan,” ungkapnya.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI