
DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Klungkung secara daring melalui aplikasi Zoom, pada Rabu (29/10/2025). Kegiatan penting ini dilangsungkan di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali dan diikuti secara daring oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Klungkung beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung dan bertujuan utama untuk memastikan kesesuaian Rancangan Peraturan Bupati dengan regulasi nasional, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik di Klungkung.
Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana, didampingi oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, I Kadek Setiawan, dan jajaran. Dalam sambutannya, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa pada dasarnya seluruh rancangan peraturan bupati tersebut bersifat penyempurnaan dan harmonisasi teknis, bukan pembentukan norma baru.
Ada pun empat Ranperbup yang diharmonisasi meliputi:
1. Ranperbup tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah;
2. Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung;
3. Ranperbup tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Sistem Merit Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4. Ranperbup tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Klungkung.
Harmonisasi ini juga berdampak langsung bagi masyarakat Klungkung. Pertama, penyempurnaan pada Ranperbup Sistem Merit dan Kelas Jabatan diharapkan menghasilkan manajemen kepegawaian yang lebih profesional, adil, dan proporsional , yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelayanan publik. Kedua, melalui Ranperbup UHC, target minimal kepesertaan 98% Program JKN ditegaskan , memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh penduduk Klungkung. Ketiga, Ranperbup Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperkuat dengan aspek digitalisasi, seperti sistem e-SPTPD, e-SSPD, dan e-BPHTB. Hal ini penting untuk menciptakan transparansi dan optimalisasi penerimaan daerah, memastikan dana daerah dikelola secara akuntabel demi pembangunan daerah.
Dengan penyempurnaan ini, seluruh rancangan dinyatakan siap untuk dibahas dalam forum harmonisasi yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung sebelum ditetapkan oleh Bupati.

