Denpasar – Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) melaksanakan audit atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan layanan Kekayaan Intelektual untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, Senin (26/05).
Dalam kunjungannya ke Kantor Wilayah Kemenkum Bali, tim auditor diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, bersama Kepala Bidang AHU, Adhi Karmayana. Kegiatan audit ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penjaminan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan PNBP di lingkungan Kemenkum.
Kanwil Kemenkum Bali sendiri menjadi salah satu sampel wilayah yang dipilih untuk pelaksanaan audit ini, mengingat pentingnya peran strategis wilayah Bali dalam penyelenggaraan layanan hukum dan kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan audit ini. “Kami menyambut baik kegiatan audit ini sebagai bentuk evaluasi dan penguatan tata kelola layanan, khususnya dalam pengelolaan PNBP. Kami berharap hasil audit ini dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Audit ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan negara dari sektor layanan hukum dan kekayaan intelektual serta mendorong terciptanya sistem pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.