Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

KEMENKUM BALI TEGASKAN PENGUATAN KUALITAS REGULASI DAERAH MELALUI HARMONISASI EMPAT RANPERDA DAN RANPERBUP BULELENG

14_Januari_2025_65.jpg

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pengharmonisasian terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Buleleng yang terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Rabu (3/6/2026), secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Arjuna.

Kegiatan ini mencakup pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta tiga Ranperbup masing-masing tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Honorarium, Uang Jasa, Hadiah dan Penghargaan, serta Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Rapat harmonisasi dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Kadek Setiawan, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap rancangan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan tidak menimbulkan potensi disharmonisasi norma.

Dalam kesempatan tersebut, pemrakarsa diberikan ruang untuk menyampaikan latar belakang serta urgensi penyusunan masing-masing rancangan regulasi. Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Bali memaparkan hasil pencermatan terhadap setiap dokumen rancangan.

Pada pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disampaikan bahwa penyempurnaan lebih bersifat teknis, meliputi perbaikan redaksional, penyesuaian teknik penulisan, serta penandaan norma yang dihapus sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan tanpa ditemukan perubahan substansi yang krusial.

Sementara itu, pembahasan Ranperbup tentang Standar Biaya Honorarium, Uang Jasa, Hadiah, dan Penghargaan menitikberatkan pada penyempurnaan konsideran, dasar hukum, serta lampiran. Pada Ranperbup tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan, dilakukan penajaman redaksional, penyempurnaan struktur norma, serta pencermatan terhadap pengaturan Tim Teknis. Adapun Ranperbup tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman difokuskan pada perbaikan teknik penulisan dan konsistensi rumusan norma dalam batang tubuh peraturan.

Melalui proses tersebut, seluruh rancangan produk hukum daerah disepakati untuk disempurnakan agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan harmonisasi berlangsung lancar dan konstruktif, serta menghasilkan kesepahaman bersama dalam rangka menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Buleleng.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI