
GIANYAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Penyuluh Hukum menghadiri dan menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Karma, Kamis (4/6/2026), bertempat di Sefrequency Home Café, Campuhan, Sukawati, Gianyar.
Kegiatan ini diikuti oleh 15 mahasiswa semester VI Fakultas Hukum Universitas Udayana dan merupakan bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi di luar program studi serta mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali yang terdiri dari Ratih Rosmayuani, I Ketut Dudi Wiguna, dan Ni Made Prama Dyanti Kusumasinda hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Pada sesi pertama, Ratih Rosmayuani menyampaikan materi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir tanpa diskriminasi. Ia juga menjelaskan karakteristik HAM yang bersifat universal, tidak dapat dicabut, saling terkait, serta setara bagi seluruh manusia. Dalam konteks tersebut, paralegal memiliki peran penting dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Pada sesi kedua, I Ketut Dudi Wiguna memaparkan kedudukan, peran, dan fungsi paralegal berdasarkan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi ini memperkuat peran paralegal dalam memberikan layanan hukum seperti konsultasi, investigasi perkara, serta penyusunan dokumen hukum di bawah naungan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sekaligus menekankan peningkatan kompetensi, profesionalitas, serta pengawasan kinerja paralegal secara berkelanjutan.
Sementara itu, pada sesi ketiga, Ni Made Prama Dyanti Kusumasinda menjelaskan materi terkait bantuan hukum dan advokasi. Ia menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Layanan tersebut mencakup bantuan litigasi dan non-litigasi, serta membuka ruang bagi paralegal untuk berperan dalam advokasi kebijakan hukum di berbagai tingkatan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas calon paralegal sebagai garda terdepan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumBali
#KitaMulaiCaraBaru
